Pemprov Lampung Gelar Rakor Pembahasan Retribusi Rumija

BANDARLAMPUNG (INFO PUBLIK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) dan finalisasi peraturan serta payung hukum retribusi non pajak. Rapat tersebut membahas retribusi ruang milik jalan (rumija) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Bina Marga Bina Konstriksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa OPD lainnya, di Kantor BMBK setempat, Jumat (03/10/2025).

Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lanpung, M. Taufiqullah mengungkapkan bahwa rapat membahas pemanfaatan rumija dengan melibatkan beberapa OPD.

“Hari ini kita rapat bersama Biro Hukum, Pak Sekda, Bapenda, BPKD terkait dengan kelanjutan tentang pemanfaatan ruang milik jalan,” ungkap Taufiq.

Oplus_132098

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung belajar dari beberapa daerah yang telah berhasil menarik retrebusi rumija yang sesuai regulasi.

“Sampai saat ini kita masih membedah sesuai dengan aturan, kita udah belajar tuh ada Jawa Timur, ada Jawa Tengah, ada Banten kita masukin semua , sehingga pijakan kita dasar kita untuk menerapkan retrebusi badan jalan atau rumija itu benar benar sesuai aturan yang ada dan tidak memberatkan terhadap pengguna utilitas layanan,” paparnya.

Taufiq menjelaskan bahwa rapat retrebusi rumija ini masih tahap pembahasan dan akan melibatkan ahli hukum

“Masih pembahasan pembahasan, belum menjadi suatu keputusan masih tahap study ya, dan masih dilanjutkan kita nanti sama pakar pakar hukum,” jelasnya.

Semntara, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rumija yabg senua regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kita (rapat) hari ini melakukan pembahasan memastikan semua regulasinya sesuai ketentuannya,” ungkap Marindo Kurniawan.

Untuk diketahui, Retrebusi Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) adalah penggunaan sebagian dari area di tepi jalan yang bukan bagian utama badan jalan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan utilitas, pemasangan iklan, penanaman pohon, atau bangunan tertentu, dan memerlukan izin dari pihak penyelenggara jalan. Tujuannya adalah mengatur penggunaan ruang tersebut agar tetap tertib, tidak mengganggu fungsi jalan utama, dan menjamin keselamatan pengguna jalan. (red)

Tinggalkan Balasan