LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Doni Irawan, mengajukan pertanyaan terkait proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial Handi, menyatakan perlu diklarifikasi apakah penerimaan laporan dari tersangka dalam kasus yang sama melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 yang menyatakan kasus yang sama tidak boleh diproses bersamaan.
Hal ini disampaikan seiring dengan pelaksanaan rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur di Perumahan Bumi Asri Ansana V No. 158 Kedamaian Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung pada Rabu, (4/2/2026), yang menampilkan perbedaan mencolok antara versi korban dan versi tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, korban Christian Varrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi Sutanto hanya memerankan 18 adegan.
Padahal, dalam tuduhan awal, Christian Varrel sempat disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan. Fakta ini memunculkan pertanyaan, mengingat versi korban justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Christian Varrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi Sutanto, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.
Varrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Varrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.
Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.
“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujar Sopian.
Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.
“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini” kata Edman. (red)
