BEKASI (INFO PUBLIK) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, Kantor Imigrasi Bekasi secara bertahap memulangkan 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Wirawaspada pada awal April lalu. Langkah tegas ini merupakan wujud penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Para WNA yang dipulangkan terdiri dari 76 orang asal China, 1 orang asal Vietnam, dan 1 orang asal Malaysia. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah mereka bekerja namun menggunakan Izin Tinggal yang tidak sesuai dengan tujuannya, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran administrasi dan keamanan. Pada 20 April, 14 orang dikirim kembali ke Guangzhou, China. Tiga hari kemudian, 11 orang lainnya menyusul ke tujuan yang sama, ditambah 1 orang yang dikirim ke Hanoi, Vietnam. Terakhir pada 28 April, sebanyak 23 orang kembali diterbangkan ke Guangzhou. Proses terhadap sisanya akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus ditingkatkan. “Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” ujarnya.
Sikap tegas ini juga didukung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Ia menekankan bahwa kemudahan layanan tidak berarti kelonggaran aturan. “Pintu tetap terbuka bagi mereka yang memberi manfaat, namun tertutup rapat bagi yang merugikan negara. Keamanan nasional adalah prioritas demi mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” tegasnya. (*)
