Unggahan WhatsApp Picu Somasi, Wartawan Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Seorang wartawan yang bertugas di Bandar Lampung dengan inisial D.A. melayangkan surat somasi terhadap perempuan berinisial R., yang juga bekerja di lingkungan media lokal. Langkah ini diambil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai terjadi melalui unggahan status di aplikasi WhatsApp.

Surat somasi pertama dikirimkan pada 4 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara. Menurut penjelasan pihak hukum, langkah hukum ini ditempuh setelah klien mereka merasa hak privasinya dilanggar sekaligus reputasi profesionalnya terganggu akibat unggahan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 13 April 2026, saat D.A. sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan penyampaian aspirasi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Di lokasi tugas itu, D.A. diduga difoto tanpa persetujuan terlebih dahulu.

Keesokan harinya, foto yang diambil tanpa izin itu muncul di status WhatsApp milik R. dengan keterangan yang menurut penilaian D.A. dan tim hukumnya bersifat merendahkan serta tidak pantas.

Unggahan itu kemudian menimbulkan keberatan yang mendalam dari pihak D.A. Pasalnya, isi unggahan dinilai tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga merusak citra dan kredibilitasnya sebagai seorang wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip dan kode etik profesi.

Kuasa hukum D.A. menegaskan bahwa meskipun unggahan tersebut disebarkan melalui akun media sosial pribadi, konten yang memuat unsur penghinaan atau pernyataan yang merugikan tetap memiliki konsekuensi hukum. Hal ini berlaku terlebih jika isi unggahan itu menyangkut hal pribadi atau merusak nama baik seseorang, tanpa memandang tempat atau cara penyebarannya.

Akibat dari unggahan itu, D.A. mengaku mengalami dampak yang nyata, antara lain tekanan psikologis, rasa malu, serta penurunan kepercayaan dan citra di lingkungan kerja maupun lingkungan sosialnya sehari-hari.

Melalui surat somasi yang dikirimkan, R. diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait peristiwa ini. Apabila tidak ada tanggapan yang memuaskan atau tidak ada respon sama sekali dalam batas waktu yang ditentukan, pihak D.A. menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi mempertahankan hak-haknya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan, selama kedua belah pihak bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan adil.

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang batasan yang sering kali kabur dalam penggunaan media sosial. Di mana unggahan yang dianggap sepele atau bersifat pribadi, ternyata bisa menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang serius, terutama jika menyangkut profesi yang sangat bergantung pada kepercayaan dan kredibilitas, seperti halnya profesi wartawan. Perlu diingat pula bahwa dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai keputusan hukum yang sah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan