PESAWARAN (INFO PUBLIK) – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Pihak kepolisian kini akan memanggil saksi ahli bahasa untuk menentukan pasal yang tepat menjerat pelaku, sekaligus segera menggelar perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Anton Syaputra, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026). Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua pihak yang terlibat, yakni inisial PS dan ES.
“Kami akan memanggil ahli bahasa guna menentukan pasal apa yang akan dikenakan dalam masalah ini, apakah pencemaran nama baik, UU ITE, atau lainnya. Malam ini juga kami akan gelar perkara,” ujar Anton.
Saksi Diperiksa
Hingga pukul 15.00 WIB, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Tampak hadir sejumlah staf DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memberikan keterangan. Selain itu, ES yang menjadi pihak yang merasa dirugikan juga hadir dan memberikan keterangan tambahan.
“Cuma memberikan keterangan tambahan,” kata ES singkat usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
Di tempat terpisah, PS saat dikonfirmasi mengaku telah memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya sesuai dengan percakapan yang terjadi di grup WhatsApp DPRD. Ia mengaku kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Melaporkan itu merupakan hak warga negara. Ketika saya dilaporkan dan dimintai keterangan, ya saya hadir. Apa yang terjadi di grup WA saya sampaikan, tidak ditambah dan tidak dikurangi,” tegas PS.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, kasus ini bermula dari percakapan di ruang obrolan pribadi rekan sekantor yang diduga berisi kalimat yang melanggar privasi serta merugikan secara moral bagi ES.
Atas dasar itu, Polres Pesawaran juga telah memeriksa sejumlah pejabat DPRD lainnya, di antaranya Ketua Badan Kehormatan, Lenida Putri, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, guna melengkapi berkas penyidikan. (Tim)
