JAKARTA (INFO PUBLIK) – Menjelang putusan vonis kasus sengketa tanah yang melibatkan Armando Herdian pada Rabu (8/4), muncul berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Setelah Amanda selaku keluarga dan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pandangan mereka melalui kanal YouTube Nusantara TV, kini giliran Alfons Loemau dan Muhammad Reza Nurayhan, putra investor Abdul Rohim, yang memaparkan sisi lain dari permasalahan ini.
Alfons memulai penjelasannya dengan menyoroti sejarah kepemilikan aset yang menjadi dasar sengketa. Menurutnya, tanah tersebut dulunya tercatat atas nama Irsan Tagor Lubis, sehingga perjalanan hukum yang ditempuh memiliki dinamika tersendiri.
“Klaim kepemilikan tentu ada, namun perlu dilihat juga bagaimana proses penyelamatan dan pengurusan aset ini dari awal. Bahkan untuk kebutuhan hidup dan pengobatan keluarga selama ini pun menjadi tanggungan yang dikerjakan bersama,” jelas Alfons, Senin (6/4) sore.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan hingga akhirnya tercapai kesepakatan melalui akta perdamaian di hadapan Notaris Wiratmoko dengan nilai yang disepakati hingga Rp100 miliar. Menurut catatannya, pembayaran pada tahap pertama dan kedua berjalan lancar, dan kendala saat ini hanya terjadi pada tahap terakhir.
Tanggapan Terkait Isu Pihak Ketiga
Merespons isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan makelar tanah atau konsorsium, Alfons menegaskan bahwa dana yang digunakan murni berasal dari bantuan dan pinjaman pihak lain, termasuk dari Abdul Rohim, untuk memastikan masalah ini bisa tuntas.
“Kami tidak berniat merugikan siapapun. Justru saat ini dana yang seharusnya menjadi hak pengurusan tertahan, padahal surat pencabutan kuasa pun sudah ada,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai rincian nilai transaksi yang diangkat oleh tim hukum terdakwa, Alfons menyarankan agar semua pihak melihat kembali data dan bukti lengkap yang ada, karena setiap angka memiliki dasar perhitungannya masing-masing.
Posisi Pihak Pemodal
Di sisi lain, Muhammad Reza Nurayhan juga memberikan penjelasan mengenai posisi ayahnya. Ia menegaskan bahwa Abdul Rohim hadir bukan sebagai pihak yang mengambil untung, melainkan sebagai pemodal yang membantu melancarkan proses penyelesaian aset tersebut.
“Ayah saya berniat membantu, bahkan nilainya sudah disesuaikan dan ditingkatkan dari kesepakatan awal. Sayangnya, komitmen untuk tahap akhir justru tidak berjalan sesuai rencana hingga membuat ayah sakit,” ungkap Reza.
Hingga menjelang pembacaan vonis, kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat menimbang seluruh fakta dan bukti yang ada untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.(Red)
