Ombudsman Lampung Siap Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 ke Para Pemimpin Daerah

BANDARLAMPUNG (INFO PUBLIK) – Ombudsman Provinsi Lampung akan menyerahkan laporan hasil penilaian terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik tahun 2025 kepada Kepala Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal yang menyelenggarakan pelayanan publik., Pada hari Senin, 9 Februari mendatang, di Gedung Balai Keratun Lantai III Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung. Penilaian ini dilakukan secara langsung di lapangan oleh Tim Penilai Ombudsman Lampung selama bulan September hingga November tahun lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan bahwa penilaian hasil pelayanan publik tahun 2025 berbeda dari tahun sebelumnya.

“Penilaian tahun 2025 berbeda dari tahun sebelumnya, karena tidak hanya tata kelola administrasi dan kompetensi, namun Ombudsman akan meminta penilaian dari masyarakat atas pelayanan yang mereka terima dan rasakan, apakah waktunya cepat atau lama, prosedurnya mudah atau rumit, syaratnya mudah atau sulit terpenuhi, biayanya sesuai atau ada pungutan liar, dan produknya sesuai dengan yang dimohonkan, sehingga nantinya akan diketahui sejauh mana kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayan publik,” ungkapnya, Sabtu (07/02/2026)

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian mencakup 4 Dimensi utama (Input, Proses, Output, dan Pengaduan) dengan bobot 70%, serta dimensi Kepercayaan Masyarakat dengan bobot 30%.

“Untuk dimensi input, Ombudsman menilai keterlibatan masyarakat dalam pelayanan publik, mulai dari tahap perencanaan, yaitu apakah masyarakat diajak untuk musyawarah untuk penentuan kebijakan pelayanan publik, jadi tidak hanya dari sisi pemerintah saja, jangan-jangan kebijakan yang ditetapkan sebenarnya tidak dibutuhkan masyarakat, maka masyarakat perlu didengarkan kebutuhannya,”jelasnya.

Selain itu, Nur Rakhman menyampaikan, pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung dan pengawas fungsional yaitu inspektorat.

“Tujuannya, jika pengawasan berjalan maka akan meminimalisir pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan kompensasi jika pelayanan yang diterima tidak sesuai waktu, prosedur, biaya, produk dan persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Mengenai Dimensi Proses, ia mengatakan, pemberi layanan harus menyampaikan kepada masyarakat secara transparan.

“Jangan sampai pemberi layanan tidak paham atas layanan yang diberikan, apa syarat layanannya, prosedurnya, lama waktunya, produknya dan berapa biayanya, jika tidak ada biaya maka harus disampaikan gratis kepada masyarakat

Pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi indikator penilaian dalam Dimensi Pengaduan. Saat ini, masyarakat sangat kritis menyampaikan kritikan kepada pemerintah apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai misalnya kerusakan jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan dan layanan dasar lainnya. Oleh karena itu, pengaduan tersebut harus dikelola dengan baik, sehingga masyarakat tidak apatis untuk mengadu. Apalagi, dengan adanya media sosial, masyarakat lebih memilih memviralkan dari pada menyampaikan ke kanal pengaduan, ini menjadi PR kita bersama,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan