Vonis Bebas Armando Herdian: Kejaksaan Siap Evaluasi dan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

JAKARTA (INFO PUBLIK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Diffaryza Zaki Rahman, SH, MH, menyikapi putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Armando Herdian dengan sikap profesional dan penuh penghormatan.

Meskipun pihak kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penggelapan aset tanah warisan senilai Rp259 miliar di Kramat Jati, Diffaryza mengakui bahwa kebebasan yang diberikan kepada terdakwa merupakan kewenangan penuh dari hakim dalam memutus perkara.

“Kami menghormati putusan tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kami menerima keputusan majelis hakim meskipun berbeda dengan apa yang kami tuntut. Putusan bebas itu sepenuhnya ada di dalam domain kewenangan mereka,” ujar Diffaryza, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, pihak kejaksaan tidak serta merta menerima begitu saja. Ia memastikan bahwa hasil sidang ini akan segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk didiskusikan lebih lanjut. Pembahasan ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis, termasuk kemungkinan dilakukannya upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada atasan untuk menentukan arah kebijakan dan upaya hukum apa yang akan ditempuh ke depannya. Informasi resmi mengenai langkah selanjutnya nanti bisa dipantau melalui sistem SIPP PN Jakarta Timur,” tambahnya.

Diffaryza menegaskan bahwa tim penuntut telah bekerja maksimal dengan menghadirkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski hasilnya berbeda, pihaknya tetap berpegang pada fakta yang telah diungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan menghadirkan apa yang menjadi bukti kuat. Namun, jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda, itu adalah hak dan kewenangan mereka yang harus kita hargai,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan