JAKARTA TIMUR (INFO PUBLIK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan tuntutan hari Senin (9/3) mengajukan tuntutan pidana berat kepada terdakwa Armando Herdian, dengan Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, meminta hakim menetapkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyangkut tindak pidana terkait pengelolaan dan pembagian hasil pelepasan tanah milik ahli waris Tanudibroto

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menegaskan bahwa semua elemen pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui serangkaian proses pembuktian yang telah dilaksanakan selama tahap persidangan sebelumnya. “Kami telah menyusun bukti-bukti yang kuat, mulai dari dokumen resmi, keterangan pihak terkait, hingga data yang mendukung bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal yang kami acu,” ujar JPU dalam sidang.
JPU menjelaskan bahwa dasar tuntutan yang diajukan tidak hanya berlandaskan pada laporan awal dari pihak pelapor, melainkan juga hasil penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap semua bukti yang diajukan selama proses dakwaan. Pasal 492 KUHP Tahun 2023 yang menjadi dasar tuntutan mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dalam transaksi atau perjanjian terkait hak atas tanah dan properti, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai hingga lima tahun penjara.
Sebagai bentuk transparansi proses peradilan, JPU menyatakan bahwa seluruh dokumen resmi terkait kasus ini, termasuk surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah dibacakan, akan segera diunggah ke Sistem Informasi Pengelolaan Perkara Sidang (SIPP). Langkah ini memungkinkan masyarakat umum, pihak terkait, serta semua pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengakses informasi secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan peradilan. “Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait isi tuntutan dan bukti yang kami sajikan, pihak manapun dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tambahnya.
Tentang latar belakang kasus yang menjadi dasar tuntutan, JPU menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan rangkaian perjanjian pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total nilai ganti kerugian mencapai lebih dari Rp259 miliar. Pada tahun 2018, para ahli waris telah menandatangani akta perdamaian yang menyepakati penjualan tanah melalui perantara, dengan investor Abdul Rohim yang telah menyetorkan dana Rp7,5 miliar untuk mendukung proses pengurusan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, JPU mengemukakan bahwa terdapat indikasi bahwa terdakwa terlibat dalam mekanisme pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak investor sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum diterima.
Tim pengacara terdakwa yang diwakili oleh Puspa Pasaribu, S.H., M.KN., menyampaikan tanggapan bahwa mereka sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Diffaryza Zaki Rahman, mengemukakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama proses persidangan. Advokad menyatakan bahwa tim pembela akan menyajikan pembelaan komprehensif pada hari Kamis (12/3/2026), berdasarkan alat bukti yang telah diajukan termasuk keterangan saksi ahli, alat bukti surat, dan alat bukti elektronik.
Sementara, Hakim Ketua sebelum menutup sidang mengatakan bahwa keputusan hakim tidak terintervensi oleh pihak manapun. (Red)
