Terungkap, Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Bandar Lampung Sudah 3 Kali Beraksi

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran diduga telah meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, seorang perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana pelaku mengaku nafsunya muncul saat melihat tubuh korban dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan