Pemkot Bekasi Gagal Laksanakan Putusan PTUN Bandung, Surat Tembusan Tembusan Dikirimkan ke Prseiden dan DPR RI

KOTA BEKASI (INFO PUBLIK) – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi sebagai pemohon eksekusi menerima surat tembusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Surat tersebut menyampaikan bahwa pejabat di Pemerintah Kota Bekasi tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan salinan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pemerintah Kota Bekasi harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua PTUN Bandung kepada awak media, seperti yang disampaikan Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry.

PUTUSAN NO. 149/G/KI/2024/PTUN.BDG TIDAK DIPATUHI

Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025 memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan salinan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen bersifat terbuka, meskipun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bekasi tidak melaksanakan putusan tersebut. Akibatnya, PTUN Bandung menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/Kl/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025 yang menyatakan bahwa pihak yang tidak patuh dapat dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif.

KUASA HUKUM AWPI: WALIKOTA BEKASI MEMBIARKAN PROSES HUKUM DIINJAK-INJAK

Kuasa Hukum AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) yang juga Managing Partners Kantor Hukum HANDOYO & REKAN, mengapresiasi langkah PTUN Bandung yang telah membuktikan adanya pejabat publik di Bekasi yang tidak menaati proses hukum dan tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Kami sangat menyayangkan bahwa pejabat Dinas Lingkungan Hidup tersebut masih merasa benar dan telah melaksanakan semua proses hukum. Padahal, hari ini kita menyaksikan bahwa Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto telah melakukan pembiaran atas penghinaan terhadap proses hukum di PTUN Bandung,” ucap SHS melalui telepon pada Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, jika pejabat sekelas Kepala Dinas saja tidak mematuhi hukum, maka bawahannya akan semakin tidak terkendali. “Apa yang ‘keren’ dari slogan ‘Bekasi Keren’ jika Kepala Dinasnya seperti ini? Mengapa Walikota masih mempertahankan pejabat yang jelas telah menginjak-injak proses hukum? Sangat aneh,” tegasnya.

BEM UBHARA JAYA KECEWA, SERU TINDAKAN TEGAS DPRD

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) juga menyampaikan kekecewaannya karena Dinas Lingkungan Hidup tidak memenuhi amar putusan dan gagal menunjukkan transparansi. Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, menjelaskan bahwa pada Kamis (12/2/2026) mereka telah melakukan kontrol sosial dan audiensi langsung dengan Kepala Dinas, yang menyatakan akan memberikan dokumen pertanggungjawaban kepada AWPI.

“Namun, sampai hari ini PTUN Bandung justru harus mengirimkan surat ke Presiden dan DPR RI akibat ketidakbecusan dalam tata kelola daerah,” ujar Rangga.

Ia berharap DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dalam mengawasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan memastikan pengembalian uang ke Kas Daerah diselesaikan secara tuntas dan transparan. “Kami akan terus mengawal permasalahan ini. Jika tidak ada tindakan konkrit dari Pemkot Bekasi, kami sebagai mahasiswa akan bersikap tegas dan turun aksi demi memperjuangkan keadilan masyarakat,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun. (*)

Tinggalkan Balasan