BEKASI (INFO PUBLIK) – Fenomena aneh terjadi dalam penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Sudah enam bulan berlalu sejak peristiwa di restoran Cikarang Selatan, 29 Oktober 2025 lalu, namun tersangka hingga kini belum juga merasakan dinginnya sel tahanan.
Padahal, secara hukum polisi sudah menetapkan status tersangka dan seluruh unsur pidana baik Pasal 351 KUHP (penganiayaan) maupun Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dinilai sudah terpenuhi sempurna.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyoroti ketimpangan ini. Baginya, ketiadaan penahanan selama enam bulan bukan sekadar keterlambatan, melainkan indikasi kuat adanya perlakuan istimewa.
“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau masyarakat biasa, mungkin sudah langsung ditahan,” ungkap Elfianus dengan tegas, Senin (13/04/2026).
Pernyataan ini menegaskan kecurigaan bahwa status jabatan tersangka menjadi “tameng” yang membuat proses hukum berjalan sangat lunak. Pihak korban menilai ini jelas melanggar asas kesetaraan. Hukum seolah memiliki dua timbangan: berat untuk rakyat kecil, namun ringan bahkan “mengambang” untuk pejabat.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta kejelasan,” tegasnya.
Hingga saat ini, korban dan keluarga masih menunggu kepastian. Mereka mendesak kepolisian untuk segera mengeksekusi penahanan agar kasus ini tidak menjadi bahan tawa publik dan kehilangan kepercayaan masyarakat. (*)
