KAUR (INFO PUBLIK) – Bupati Gusril Pausi mengambil langkah konkret untuk wujudkan wilayah Kaur yang bebas dari hewan ternak berkeliaran, dengan meluncurkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait dan menambah kendaraan operasional khusus. Pada Kamis (15/1/2026), Bupati akan menyerahkan salinan Perda tersebut melalui Satpol PP kepada pihak kecamatan dan APDESI di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur, sebagai wujud komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah.
Kasat Satpol PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati untuk memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat. Selain sosialisasi, Pemkab Kaur melalui APBD 2026 telah mengalokasikan anggaran untuk penambahan mobil operasional roda empat, yang akan digunakan untuk mendukung penertiban dan pengawasan.
“Semuanya ini atas arahan Bupati Gusril untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan memastikan tidak ada hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran,” jelasnya. (Red)
