Dugaan Pelanggaran UU ITE, Anggota DPRD Pesawaran Laporkan Rekan Sejawat ke Polisi

PESAWARAN (INFO PUBLIK) – ES, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, telah mengajukan laporan ke Polisi Resor (Polres) Pesawaran terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut ditujukan kepada PS, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan penyerangan terhadap kehormatan pribadi ES beserta keluarganya melalui media elektronik.

Dilansir dari informasi yang diperoleh, konten atau pernyataan yang disampaikan PS diduga melanggar privasi dan menimbulkan kerugian moral bagi pelapor.

Polres Pesawaran membenarkan penerimaan laporan tersebut. Kasatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran menyatakan bahwa laporan telah diterima pada tanggal 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal.

“Benar, ES melaporkan PS pada tanggal 14 Maret. Saya telah membaca surat laporannya,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (16/03/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mempelajari materi laporan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil para pihak terkait untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ES belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Polisi menjamin proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan