Dua Anggota DPRD Pesawaran Jadi Saksi dalam Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

PESAWARAN (INFO PUBLIK) – Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terus berkembang. Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB Polres Pesawaran memanggil dua orang penting sebagai saksi terkait dugaan penyerangan kehormatan pribadi melalui media elektronik.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lenida Putri dan Pimpinan DPRD M. Nasir diperiksa sebagai saksi atas laporan yang diajukan ES terhadap rekan sekantornya, PS. Diduga, PS telah menyampaikan ucapan yang dianggap menyerang kehormatan pribadi ES beserta keluarganya dalam grup obrolan WhatsApp rekan sekantor. Ungkapan tersebut juga dinilai melanggar privasi dan menimbulkan kerugian moral bagi pelapor.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, M. Nasir mengungkapkan bahwa pihaknya banyak ditanyai terkait percakapan di grup tersebut. “Pertanyaan sekitar apa yang terjadi di percakapan grup WA. Saya menjawab apa adanya bahwa kata-kata itu termasuk merendahkan dan melanggar etika DPRD. Kemungkinan nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan,” ujarnya.

Sementara itu, Lenida Putri menyatakan bahwa masalah ini akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. “Proses sudah masuk ranah hukum dan polres lebih berwenang menangani secara hukum. Meskipun demikian, kami akan tetap memprosesnya di Badan Kehormatan karena ada pelanggaran etika,” jelasnya.

Dalam konfirmasi terpisah, ES mengaku sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan PS karena dianggap menghina dan merendahkan martabatnya sebagai pribadi maupun anggota DPRD. “Saya melakukan langkah hukum bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan mencari keadlian dan menjaga marwah DPRD agar tidak terulang lagi,” katanya.

Menurut ES, ucapan tersebut telah mengganggu psikologinya, melukai perasaan, harga diri, dan integritasnya. Hal itu juga berdampak pada pandangan kolega terhadapnya serta menimbulkan persepsi keliru. “Sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan, sehingga kami menutup pintu damai dan menyerahkan semuanya ke pihak berwajib,” ujarnya.

ES menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bahwa setiap kata yang disampaikan di ruang publik maupun media elektronik memiliki konsekuensi dan dampak nyata bagi kehidupan seseorang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “ES melaporkan PS pada tanggal 14 Maret 2026 dan saya telah membaca surat laporannya. Saat ini kasus masih dalam tahap awal penanganan,” jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan