Kasat Reskrim Polres Way Kanan Melakukan Klarifikasi Terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT yang Dipublikasikan di Media
GK, Lampung – Mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan /…
