Gunakan Media Sosial untuk Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Anak Dibawah Umur
GK, Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur. “Dalam pengungkapan…
