BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung mengungkapkan adanya maladministrasi di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menolak memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar. Temuan ini diambil dari hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa Ombudsman tidak hanya bertindak berdasarkan aduan masyarakat, tetapi juga melakukan investigasi secara proaktif melalui IAPS. “Harapannya, kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan di Lampung dapat terus meningkat,” ujarnya.
Investigasi ini dilatarbelakangi oleh monitoring permasalahan dan informasi masyarakat terkait penolakan layanan serta pungutan biaya kepada peserta BPJS. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (yang diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024), yang mengatur peserta BPJS dapat mengakses layanan di luar FKTP terdaftar maksimal tiga kali sebulan.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup di 11 kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kotabumi, Bandar Lampung, dan Metro. Pemeriksaan dilakukan terhadap puskesmas dan klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak FKTP di 8 kabupaten/kota menolak melayani peserta dengan alasan perbedaan wilayah, bahkan meminta biaya. Sebaliknya, di Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran, seluruh FKTP tidak melakukan penolakan, meskipun masih ada pembatasan jumlah kunjungan yang belum sesuai ketentuan.
Ombudsman memberikan apresiasi kepada ketiga kabupaten/kota tersebut. “Semoga hal baik ini bisa menjadi contoh untuk kab/kota lain,” tambah Nur Rakhman Yusuf. Meskipun 4 kabupaten tidak menjadi objek pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa 11 kabupaten/kota yang diperiksa merupakan potret pelayanan di seluruh Lampung, sehingga terdapat maladministrasi dalam bentuk penolakan layanan.
Atas temuan ini, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada 15 Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan 3 Kantor Cabang BPJS di Lampung. Tindakan tersebut berupa penerbitan Surat Edaran yang menginformasikan ketentuan Pasal 55 Perpres terkait akses layanan di luar wilayah. “Dengan terinformasikannya substansi tersebut, kami berharap tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak karena mengakses pelayanan di FKTP yang bukan faskes pertamanya,” ucapnya.
Ombudsman juga mengapresiasi seluruh Dinas Kesehatan dan Kantor Cabang BPJS yang telah menindaklanjuti tindakan korektif sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara adil, transparan, dan sesuai peraturan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius menyampaikan apresiasi dan meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berkomitmen memperbaiki layanan. Sementara itu, 3 Kantor Cabang BPJS menyatakan bahwa IAPS ini sangat membantu dalam sosialisasi dan pengawasan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di setiap FKTP. (*)
