Proses Hukum Kasus Penganiayaan Duren Sawit Terlambat, Pakar: Harus Lebih Cepat

JAKARTA TIMUR (INFO PUBLIK)  – Sembilan hari berlalu sejak korban RA (26) dari Kotabumi Lampung Utara melaporkan penganiayaan yang membuatnya terluka sobek kepala hingga membutuhkan saran operasi, namun kasus yang terjadi di Jalan Padat Karya No.69 Duren Sawit pada 17 Februari 2026 pukul 07.30 WIB masih terjebak di tahap penyelidikan.

Meski laporan polisi (LP) sudah diajukan pada hari yang sama pukul 13.31 WIB – lengkap dengan rekaman video sebagai bukti dan hasil visum yang telah diteruskan ke Pusdokkes Polri Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo, SH, MH menegaskan proses harus mengikuti tahapan yang benar.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terlalu prematur. Kita tidak bisa tergesa-gesa agar tidak ada kesalahan yang merugikan siapa pun,” ucapnya pada Rabu (25/02).

Namun penjelasan itu langsung menusuk kritik tajam dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, S.H., M.H. Menurutnya, keterlambatan proses ini tidak bisa dibenarkan.

“Koordinasi dengan Polres bukan alasan! Setelah visum selesai – yang biasanya hanya butuh 2 hari – Polsek seharusnya segera bertindak. Bahkan sambil menunggu hasil visum, BAP bisa langsung dibuat saja. Proses pemanggilan pihak terkait maksimal 1 minggu, dan tersangka bisa langsung ditetapkan begitu BAP lengkap,” tegasnya pada Kamis (26/02).

Hudi menegaskan, pelayanan hukum terbaik adalah yang cepat. Kasus ini dikategorikan sesuai Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan, dengan tersangka yang telah dikenal sebagai SP yang menghajar korban menggunakan linggis kecil hingga menyebabkan perdarahan berat. (Red)

Tinggalkan Balasan