Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku
Gk, LEBAK – Sat Reskrim Polres Lebak ungkap kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS (R.AA) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.Pasal yang di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. Atas perubahan kedua Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak…
