Bakauheni – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan ribuan burung liar di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Minggu (1/8/2021).
Adapun kronologi pengamanan satwa tersebut adalah, di Areal Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, petugas mengamankan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Silver dengan Nopol BE 1831 YT yang dikendarai oleh Mihandri dan Hafit.
Karena pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 1.250 ekor burung yang dikemas dalam 50 Box paket keranjang plastik warna putih yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.
Selanjutnya, pengangkut, berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung itu dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik/sidik lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti, maka supir berikut mobil dan burungnya kita bawa ke Mako KSKP guna proses penyidikan,” ujar kepala KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika kepada Gariskomando.com melalui pesan singkat WhatsApp-nya.
Adapun pelaku dikenakan pelanggaran; Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah;
- 1 (satu) unit MobiL Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol BE 1831 YT berikut kunci kontak kendaraan.
- Satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi dengan jumlah 1.250 ekor, dengan rincian burung jenis Ciblek sebanyak 1.125 ekor dan Burung jenis Gelatik sebanyak 125 ekor.
“Untuk proses selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak karantina ikan, hewan dan tumbuhan wilayah kerja Bakauheni” pungkas Rhido. | red