KPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 di Lampung

Video Conference
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaan dana penanganan pandemik Corona Disease Virus (Covid-19) di wilayah Lampung mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda. Jakarta, 6 Mei 2020
Demikian disampaikan Koordinator Wilayah IV KPK Nana Mulyana dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara daring melalui telekonferensi dengan seluruh Sekda, Inspektorat dan pejabat pemerintah daerah terkait di seluruh Provinsi Lampung serta Kepala BPKP Perwakilan. 
“Pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan di Prov. Lampung menjadi salah satu fokus KPK mengingat 82% dari Rp246 Miliar anggaran penanganan Covid di Provinsi Lampung ditujukan untuk penanganan masalah kesehatan,” ujar Nana.
KPK, tambah Nana, juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan secara terbuka sumbangan yang diterima dari berbagai pihak ke dalam situs sehingga publik dapat mengakses informasi tersebut.
Lebih lanjut Nana menyampaikan bahwa KPK berkomitmen untuk mendampingi Pemda di Provinsi Lampung dalam implementasi pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Mulai dari refocusing dan realokasi anggaran hingga masalah distribusi bantuan sosial (bansos) dan pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan,” katanya.
Hal ini dilakukan KPK mengingat beberapa kasus yang telah KPK tangani di Provinsi Lampung. Karenanya, KPK secara spesifik mengingatkan tingginya potensi kerawanan korupsi dalam kondisi bencana. Termasuk tingginya potensi benturan kepentingan distribusi bansos yang dikaitkan dengan Pilkada 2020. 
Sebagaimana diketahui sebanyak 8 daerah dari 16 pemda akan melaksanakan Pilkada 2020 di Desember 2020. Dari 8 daerah tersebut, 6 kepala daerah adalah petahana dan 2 calon kepala daerah lainnya masih merupakan kerabat dari kepala daerah aktif. 
“Kami mengingatkan agar pemberian bansos tidak dihubungkan dengan momen pilkada, seperti menempelkan gambar petahana atau kerabat kepala daerah pada natura bansos yang dibagikan,” pesan Nana. 
Perbuatan tersebut, menurutnya, termasuk dari bagian situasi benturan kepentingan dan melanggar Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada telekonferensi tersebut Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kisyadi juga menyampaikan hasil pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kegiatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 BPKP secara aktif terlibat mendampingi mulai dari proses penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian bansos. BPKP juga mengingatkan kepada 10 pemda untuk lebih berhati-hati melakukan perencanaan penganggaran mengingat adanya kemungkinan penundaan pencairan DAU/DBH dari Kementerian Keuangan.
“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2020, kami juga mengingatkan kepada daerah untuk segera menyusun kriteria dalam pemberian hibah ke instansi vertikal,” katanya.
Menanggapi masukan dari KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fachrizal menyampaikan bahwa Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Imbauan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mempolitisir dan menghubungkan kegiatan pembagian bansos dengan kegiatan Pilkada. 
“Kami juga akan menyajikan berbagai informasi tentang penerimaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta dan individu yang diterima Satgas Penanganan Covid 19 Prov. Lampung,” ujar Fachrizal.
Pihaknya juga mengatakan bahwa anggaran yang disusun saat ini sifatnya masih bersifat dinamis tergantung pada penanganan Covid 19 saat ini. 
“Jika pandemi telah mereda, tentunya anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk kegiatan lain. Namun, jika panedemi terus berlangsung, kemungkinan anggaran untuk penanganan kegiatan ini justru bertambah,” katanya. 
Secara kumulatif total anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan seluruh pemda di Lampung berjumlah Rp1,03 Triliun atau 3% dari total seluruh APBD di Provinsi Lampung yang berjumlah Rp32,5 Triliun.
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss

Tinggalkan Balasan