Bandung | RHQ, wanita yang pamer kendaraan dengan pelat nomor dinas TNI, viral di media sosial. Wanita tersebut kini dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung setelah kasusnya dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung.
Komandan Denpom III/5 Bandung Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro mengungkapkan, motif RHQ membuat video pamer mobil dinas lantaran sakit hati. Wanita tersebut merasa tertuduh menyukai suami orang lain dan bermaksud untuk menggertak lewat unggahan video.
“Ceritanya, si ibu ini dituduh menyenangi suami orang. Lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak, mobil pelatnya begitu (dinas TNI). Dia ingin memamerkan yang dipakai objek dinas militer,” kata Pamungkas, Jumat (5/3/2021).
Pamungkas mengatakan perbuatan yang dilakukan RHQ tetap menyalahi hukum. Mengingat pelat nomor yang dipamerkan tidak terdaftar alias palsu atau bodong.
“Seharusnya, mobil dinas dipakai anggota TNI bukan sipil. Kebetulan juga pelat nomor tersebut palsu tidak asli,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan Denpom, RHQ membeli pelat nomor pelat nomor palsu tersebut seharga Rp1,5 juta. Adapun barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki karena yang bersangkutan bukan berasal dari militer.
Pamungkas menjelaskan, mobil dinas yang dikendarai oleh TNI AD atau PNS yang disetarakan dengan TNI yang bekerja di instansi militer, memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus jika menggunakan kendaraan tersebut.
“Pengendara juga harus memiliki surat yang sah dan SIM harus TNI, tidak boleh SIM sipil. Kalau pakai mobil dinas TNI pakai SIM TNI. Saya juga ada dua,” ungkapnya.
Untuk itu, Pamungkas mengimbau agar warga tidak main-main menggunakan pelat nomor dinas militer. Sebab, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang. | Je