GK, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat, 04 November 2022,jam 11.00 WIB
Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah M (29) warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Shilton”menjelaskan bahwa Berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Jumat, 04 November 2022 sekira jam 11.00 wib Di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat keras.(daftar G).
Atas informasi tersebut Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Shilton berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama M (29)
kemudian di lakukan pengeledahan terhadap M (29) ditemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) lempeng obat yang diduga merk tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 840 (delapan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) botol Obat Haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip.
Dari keterangan tersangka Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.
Tersangka M (29) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 dan mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,usahakan jam 20.00 wib sudah berada dirumah jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan.”ujarnya.
Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton tersangka M (29) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. [Icha]
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss