LPB/ 107/ IV / 2020 / Sulsel/ res jpt Team pegasus dan Unit tahbang Polres Jeneponto berhasil mengamankan pelaku Curat dan curat yang meresahkan warga minggu,12 April 2020 Pukul 02.00 Wita
Di kampung kalukuang Kelurahan. Balang toa kecamatan.binamu kabupaten.Jeneponto
Syahrul(23) seorang sopir warga kalukuang kelurahan balang toa kecamatan.Binamu kabupaten. Jeneponto serta Emil Salim,(22),warga Rappocini kota makassar Sulawesi Selatan ( tahun 2015 pernah terpidana dengan kasus yang sama di kota Makassar dan menjalani hukuman selama 8 bulan ) Marni,(35) warga jln. Lingkar Kelurahan. Empoang kecamatan. Binamu kabupaten. Jeneponto ( yang menjual)
Mirwan,(31), honorer, warga jln. Karya Kelurahan empoang kecamatan. Binamu kabupaten.Jeneponto( 480 )
Korban Nia Ramadhani Syarifuddin(18), seorang pelajar warga BTN Putri kembar kelurahan. Empoang selatan kecamatan. Binamu kabupaten. Jeneponto
Pada hari Sabtu tanggal 11 april 2020 sekitar pukul 15.00 wita korban sementara baring baring ditokonya kemudian datang pelaku berboncengan dan yang 1 menunggu di motor dan yang satu pura2 ingin belanja namun melihat situasi yang lagi sunyi dan korban sementara sendiri
sehingga pelaku langsung menodong korban dengan sebuah pisau dan mengambil dua unit HP kemudian langsung melarikan diri.Sehingga team pengasus polres Jeneponto mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual HP Dijln karya Kelurahan Empoang kecamatan. Binamu kabupaten. Jeneponto
kemudian team pengasus polres Jeneponto langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan pelaku Irwan dan mengakui HP tersebut di beli dari seorang atas nama Marni,sehingga team pengasus polres Jeneponto bergerak langsung k rumah Marni dan mengamankannya, saat di introgasi mengakui bahwa HP tersebut dari iparnya Bernama Syahrul
Sehingga Team Pengasus polres Jeneponto kemudian mencari informasi keberadaan Syahrul dan di dapatkan informasi sekitar pukul 01.00 wita bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di kampung. Kalukuang Kelurahan Balang toa kecamatan. Binamu kabupaten. Jeneponto
dan team bergerak k rumah tersebut dan berhasil mengamankan syahrul Dari hasil introgasi di dapatkan bahwa saat melakukan aksinya pelaku bersama saudara tirinya Emil yang tinggal di pammesorang desa Maccini baji kecamatan. Batang kabupaten Jeneponto.Sehingga Team kembali mendatangi pelaku dan berhasil mengamankan Emil yang sementara tertidur.
Dari hasil intorgasi pelaku mengakui pernah melakukan aksinya di beberapa tempat yakni BTN Putri kembar mengambil 2 unit HP Vivo dgn cara pelaku berboncengan dan yang membonceng Syahrul dan yang masuk k toko Emil dengan cara mengancam korban dengan sebuah pisau dan mengambil 2 unit HP . Kemudian HP tersebut diberikan kepada Marni dan kemudian di jual Ke Mirwan sebesar Rp. 400.000
Dari Jln Lingkar Kelurahan. Empoang kecamatan.Binamu kabupaten. Jeneponto, mengambil 1 unit HP Vivo dengan cara pelaku yang berboncengan kemudian Syahrul turun yang tidak jauh dri TKP untuk memantau situasi dan Emil mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP yang dipegang oleh anak kecil yang bermain HP kemudian mendorong hingga terjatuh dan terseret motor sehingga mengalami luka luka. HP tersebut di jual di counter sebesar Rp. 800.000
Agang je’ne Kelurahan Empoang kecamatan.Binamu kabupaten. Jeneponto mengambil 1 unit HP xiomi 6A dengan cara Syahrul membonceng Emil kemudian melihat anak kecil bermain HP dipinggir jalan dan pelaku turun dari motor dan mengacam sebuah pisau kepada anak kecil tersebut dan mengambil HPnya. Hp tersebut di jual di counter dengan harga Rp. 800.000
Di Jln. Lingkar Kelurahan. Empoang kecamatan.Binamu kabupaten. Jeneponto mengambil 1 unit HP xiomi dengan cara pelaku berboncengan dan pura pura ingin belanja. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil HP dan melarikan diri. HP masih dalam penguasaan pelaku .
Selanjutnya dilakukan penunjukan TKP terhadap Syahrul di jalan lingkar dan saat turun dari mobil pelaku pura pura berjalan k arah tempat yg gelap dan kemudian melihat anggota yg lengah langsung mendorong dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tdk diindahkan sehingga dilakukan tembakan terukur. Saat dilihat mengenai betis kanan dan selanjutnya di bawa k rumah sakit untuk perawatan medis.
Kembali dilakukan pengembangan barang bukti dan penunjukan TKP di BTN Putri kembar terhadap Emil saat tiba di lokasi TKP menunjukkan TKP, kemudian melihat situasi yang gelap, sepi dan anggota yang sudah mulai lelah pelaku langsung meronta dan melarikan diri ke tengah sawah sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tembakan terukur. Saat dilihat mengenai betis kiri dan kaki kiri. Pelaku langsung di bawa ke rumah sakit untuk perawatan.
1 Unit HP Vivo y71 warna silver, 1 unit HP xiomi warna silver, 1 unit motor Fino warna putih (diamankan oleh lalu lintas unit laka polres Jeneponto) Selanjutnya pelaku di bawa ke Jeneponto untuk proses lebih lanjut.