Lakukan Curat di Rumah Kakek Berumur 82 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Rawa Pitu


Tulang Bawang | 
Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang kakek.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Rawa Pitu hari Senin (12/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MF (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Selasa (13/10/2020).

Kapolres menjelaskan, pelaku MF ini telah melakukan aksi curat, hari Sabtu (26/09/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di rumah korban Ponijan (82), berprofesi tani, yang tinggal satu kampung dengan pelaku di Kampung Mulyo Dadi.

“Pelaku MF masuk ke dalam rumah kakek dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 11 Juta yang kakek simpan di bawah kasur tempat tidurnya,” jelas AKBP Andy

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor Honda GLM II, warna hitam, B 6048 XF dan satu unit handphone (HP) merk Vivo Y12.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. | red

http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss

Tinggalkan Balasan