Sat. Reskrim Polres Luwu Utara tidak lupa dengan tugas utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam hal perbuatan pelanggaran hukum pidana seperti yang terjadi Selasa,14/04/2020 Pukul 02.00 WITA.
Dengan kesiap siagaan Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Lutra, berdasarkan LPB / 79 / IV / 2020 / SPKT, tanggal 12 April 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian HP terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2020, sekitar pukul 02.00 wita, kemudian hari Selasa tgl 14 April 2020 sekitar pukul 07.00 wita unit Resmob Res Lutra telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurain HP milik korban Akbar yang merupakan salah seorang warga dari kota Palopo.
Kasat Reskrim Akp.H.Syamsul Rijal, S. Sos, MH menjelaskan bahwa TKP. Di Jln Masamba affair Kelurahan. Bone kecamatan. Masamba kabupaten. Lutra, sedangkan pelaku berinisial DAN DIR, warga jln. Lamaranginang Kelurahan. Bone tua Kecamatan. Masamba Kabupaten. Lutra
Kronologis tindak pidana pencurian HP terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2020, sekitar pukul 02.00 wita pelaku DAN alias DIR sedang main game online dalam sebuah warnet di jalan Masamba Affair, korban atau pemilik warnet meletakkan HP diatas meja monitor, setelah kembali dari membuang sampah HP miliknya sudah tidak ada diatas meja.
Pada saat Unit Resmob melakukan penangkapan pelaku sat unit Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa HP yang merupakan milik korban pelaku Akbar diamankan polisi serta barang bukti satu buah HP milik korban Saat ini pelaku di bawah ke mako polres luwu utara untuk di proses lebih lanjut ” tandasnya. (Rahmat Hidayat)