Pesawaran – Polisi Sektor (Polsek) Padang Cermin, Polres Pesawaran, Provinsi Lampung bersama unsur TNI mengadakan Giat Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) covid-19 Senin (15/2/2021).
Kegiatan operasi Yustisi tersebut di mulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB, sedangkan lokasi operasi Yustisi adalah di pasar Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin kabupaten pesawaran.
Operasi kali ini diikuti oleh 5 personil dari polri dan 4 personil dari unsur TNI, dengan tujuan memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang datang berkunjung ke pasar Padang Cermin untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu memakai masker dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
Menurut Kapolsek Padang Cermin mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik, dalam operasi kali ini masih ada saja di temukan masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan tidak memakai masker.
“Dalam operasi kali ini masih ada saja di temukan masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan telah diberikan sanksi sebanyak 3426 orang,” ujar Kapolsek Padang Cermin.
Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri tersebut berupa
1. Tindakan fisik Phus up/ Scot jam/ dan sikap hormat sebanyak 4 orang.
2. Menyanyikan lagu Nasional/Pengucapan Pancasila 2 orang.
3. Ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker sebanyak 70 orang.
4. Teguran lisan sebanyak 3.350 orang.
Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. | Yes