BEKASI (INFO PUBLIK) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diduga kuat bekerja tanpa memiliki izin tinggal atau visa yang sah dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dijalankan.

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, dan menargetkan WNA yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Sebagian besar dari mereka, yaitu 76 orang, ditemukan sedang bekerja pada proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas.
Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Vietnam (69 orang), disusul dari RRT (7 orang), dan masing-masing satu orang dari Malaysia. Jenis izin tinggal yang mereka miliki saat ini, seperti ITAS, Izin Kunjungan, atau Bebas Visa Wisata, dinilai tidak sesuai dan tidak membenarkan aktivitas pekerjaan yang sedang mereka lakukan.
Dalam konferensi pers yang digelar untuk memaparkan hasil operasi tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono.
Jaya Saputra menegaskan peran penting media dalam pengawasan kinerja lembaganya. “Media adalah alat kontrol kami untuk memaksimalkan kinerja,” ujarnya pada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Rabu (15/04/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan di Bekasi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung pada rentang tanggal 7 hingga 9 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan WNA terhadap ketentuan izin tinggal dan kegiatan di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu, Ketua Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono memaparkan rincian kasus dan dasar hukum yang digunakan. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
Pasal tersebut melarang orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau jenis izin tinggal yang dimilikinya.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pengembalian dokumen hingga proses pengusiran, demi menjaga kepatuhan hukum dan melindungi pasar kerja nasional,” tambahnya.
Di tengah pelaksanaan operasi ini, pelayanan publik di kantor tetap berjalan normal. Meskipun sebagian pegawai menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH), kualitas dan kelancaran layanan kepada masyarakat tetap diutamakan dan tidak terganggu.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika mengetahui adanya indikasi WNA yang bekerja secara ilegal atau melanggar aturan keimigrasian, dapat segera melaporkannya melalui Call Center 0813-8000-5977 atau email resmi kantor. (Red)
