Kedua tahanan tersebut kabur dengan memanfaatkan saat jadwal pelaksanaan salat Jumat yang akan dimulai.
Tahanan yang melarikan diri bernama Sunaidi(42) warga Batu Bassi, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, dengan Usman (31) warga Kampung Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea. Diketahui kedua tahanan ditangkap karena terlibat kasus Narkotika jenis sabu.
Kepala rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Jeneponto, Hendrik, membenarkan kejadian saat dikonfirmasi awak media.Sabtu (18/4/2020).
“Betul ada disini tahanan kita dua orang yang melarikan diri dari Rutan kelas IIB Jeneponto,”katanya
Ia mengatakan kedua tahanan tersebut kabur saat pelaksanaan sholat Jumat dimulai. Keduanya kabur dengan memanjat pagar pembatas antara dapur dan pagar luar.
“Dia pelaku memanjat pagar pembatas antara Blok dapur dan pagar luar, kemarin hari Jumat sewaktu pelaksanaan sholat Jumat dimulai sekitar jam 12.40 Wita,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata ia, bahwa sebelum dua tahanan kabur, petugas rutan telah berjaga jaga. Bahkan saat Khutbah dua tahanan masih ada.Namun saat sujud waktu melaksanakan sholat sudah tidak ada lagi.
“Ada petugas yang berjaga jaga, dan pas juga kita bersamaan dengan waktu sholat Jumat dimulai. Waktu Khutbah keduanya masih ada.Jadi waktu bersamaan sujud keduanya sudah tidak ada lagi kemungkinan sudah melarikan diri”terang Hendrik
Informasi dari warga binaan rutan dan pihak keluarga bahwa dua tahanan kabur dipicu dengan mendapat kabar jika sang istri salah pelaku telah kawin lari dengan lelaki lain.
“Kalau alasanya kita dengar yang diperkuat dari informasi dari keluarganya sendiri, bahkan kita sudah mengunjungi kediamanya, bahwa sang istri pelaku kawin lari dengan lelaki lain selingkuhanya dan dianggap kasus siri” tutupnya. (Rahmat Hidayat)