Kayu Rakyat Tak Lagi Risiko! Kemitraan Lestari Jamin Pasar & Bibit, Ekonomi Lampung Siap Melonjak

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Kabar gembira bagi ribuan pemilik lahan di Lampung. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Bina Pengolahan Hasil Hutan bersama Pemerintah Provinsi Lampung merancang skema Kemitraan Lestari yang menjamin kayu rakyat seperti sengon dan akasia, pasti laku dan bernilai tinggi. FGD perencanaan ini digelar di Hotel Radisson, Selasa (18/08/2026), dan menempatkan Lampung sebagai provinsi nomor dua setelah Jawa dalam pengembangan industri berbasis kayu rakyat.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, menegaskan inti kemitraan ini: menghilangkan kerugian masyarakat. “Jangan sampai sudah menanam bertahun-tahun, ternyata kayunya tidak laku atau harganya jatuh. Di skema ini, industri yang butuh bahan baku akan menjamin pembelian hasil panen masyarakat,” ujarnya.

Mekanismenya saling menguntungkan: industri menyediakan bibit yang sesuai kebutuhan mereka, masyarakat tinggal menanam di lahan miliknya saat panen, industri membeli dengan harga layak. Jika industri belum mampu menyediakan bibit, BPHL Wilayah VI melalui kerja sama dengan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan akan menyalurkan bibit berkualitas.

Saat ini tim sedang memetakan potensi di seluruh kabupaten. Target: MoU antara Pemprov Lampung dan Dirjen Kemitraan Lestari pada November 2026. Pola ini meniru sukses Jawa Timur yang hanya butuh 3 bulan dari identifikasi hingga MoU. Nanti setelah Lampung, giliran Jambi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra dari Dinas Kehutanan menambahkan, kerja sama ini akan diikat resmi.

“Saat ini masih masih proses sosialisasi, identifikasi, dan inventarisasi sebaran hutan rakyat baru nanti kita ikat dengan mitra perusahaan hasil hutan industri kayu. Jika terjadi kendala seperti yang dialami petani singkong, pemerintah akan turun tangan menjamin kestabilan. Harapannya, kayu rakyat menjadi komoditas andalan baru yang menggerakkan ekonomi pedesaan dan menyerap tenaga kerja luas,” ujarnya.

Kapokja Evaluasi Kinerja PBPH,  Atik. menjelaskan, pola ini meniru keberhasilan Jawa Timur, di mana pemerintah memfasilitasi pertemuan antara kebutuhan industri dan potensi lahan masyarakat. Proses dari identifikasi hingga MoU di Jawa Timur hanya memakan waktu 3 bulan — target serupa diharapkan tercapai di Lampung pada November 2026.

“Kunci keberhasilan: industri tahu dari mana bahan baku berasal, masyarakat tahu ke mana hasil panennya dijual. Bibit sesuai permintaan industri disiapkan, masyarakat menanam, hasilnya dibeli industri. Rantai suplai jadi jelas dan berkelanjutan,”ujar Atik.

Untuk diketahui, saat ini masih berlangsung pemetaan potensi di kabupaten-kabupaten. Setelah Lampung, model ini akan direplikasi ke Provinsi Jambi. (Red)

Tinggalkan Balasan