Ilustrasi. |
LAMPUNG TIMUR – Petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, membekuk dan menggelandang seorang tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan siswi SMP, ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Sabtu (20/02/2021) menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah CH (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka harus berurusan dengan pihak Kepolisian, diduga terlibat aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap Mawar (13) bukan nama KTP, seorang siswi SMP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, Tersangka yang berstatus mahasiswa ini, nekat mengancam dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya, pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa pakaian serta hasil visum korban sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. | Yns