Bandung -| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan dua orang pengamen di Kota Bandung Rabu ( 19/5/2021).
Adapun kedua pengamen tersebut masing-masing bernama Muhammad Andre (17) dan Fikar Firmansyah (17), keduanya dibekuk lantaran melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung minimarket di jalan Braga.
Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera yang terpasang disekitar lokasi, kemudian beredar di media sosial. dari rekaman yang berdurasi 30 detik yang beredar, terlihat ada seorang pelaku yang membawa gitar mendekati korban.
Korban terlihat sempat melambaikan tangannya ke arah pelaku, sebagai tanda tak bisa memberikan uang. korban lalu masuk kedalam minimarket.
Adapun pelaku yang mengenakan topi putih sempat berdiri didepan minimarket, lalu masuk kedalam dan sempat menyeret korban keluar, lalu keduanya terlibat duel.
“Bahwa kedua pelaku sudah berhasil di amankan oleh Kapolsek dan jajarannya, dua orang kita amankan dan korban juga sudah kita hubungi, dan tadi malam juga sudah membuat laporan polisi” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan mangopang di Mapolrestabes Bandung.
Menurut Adanan, kedua pengamen tersebut melakukan tindakan tersebut karena merasa tersinggung, karena korban tak dapat memberikan sejumlah uang.
Kedua pelaku kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan terhadap korban, adapun aksi para pelaku mendapatkan kecaman keras dari para pengguna media sosial.
“Korban tidak memberikan sejumlah uang, yang bersangkutan merasa tersinggung sehingga dilakukan percobaan pemerasan, atau juga melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban” ucap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan diancam dengan Pidana kurungan diatas 5 tahun penjara. Para pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Bandung. | red