LAMPUNG TENGAH (INFO PUBLIK) – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Lampung bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI menyambangi Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka sosialisasi pencegahan stunting yang bertempat di Balai Kampung Candi Rejo pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kunjungan tersebut adalah bagian dari Kegiatan Kemitraan antara Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung dan Komisi IX DPR RI yang bertajuk Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Khusus Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 350 peserta tersebut dibuka oleh Camat Kecamatan Way Pengubuan, Elfin M. Zubair, SE., MM dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kampung Candi Rejo,Suripto.
Mewakili Anggota Komisi IX DPR Itet Trdijajati Sumarijanto, Staff Ahli Komisi IX DPR RI, Markus Suryadi Parsege, S.Ip. menyampaikan bahwa BKKBN adalah mitra strategis dari Komisi IX DPR RI dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia. Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya terus mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga pola hidup sehat sebagai salah satu mencegah terjadinya stunting pada balita.
Beliau juga mengingatkan pasangan yang akan menikah agar memperhatikan usia ideal menikah, yaitu wanita 21 tahun dan laki-laki 25 tahun serta melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, hal ini dalam rangka untuk memastikan setiap pasangan siap untuk menghasilkan keturunan.
Sementara itu, mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Ketua Tim Kerja ZI-WBK/WBBM dan SPIP, Hermina, S.H., M.H yang menyampaikan materi tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Beliau menyampaikan bahwa 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sangat menentukan kualitas tumbuh kembang bayi ke depannya. Oleh karena itu, ia menekankan tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi calon ibu sebelum kehamilan.
“Salah satu indikator kehamilan yang sehat yaitu Lingkar Lengan Atas (LILA) dengan batas nilai normal 23,5 cm. Jadi, sebaiknya lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika kurang dari 23,5 disarankan untuk menunda kehamilan dan fokus menambah ukuran lingkar lengan atasnya terlebih dahulu.” Jelas Hermina.
Kemudian, dia juga menjelaskan tentang pentingnya peran Tim Pendamping keluarga (TPK) dalam melakukan pendampingan bagi keluarga beresiko stunting dengan sasaran utama yaitu Pasangan Usia Subur, Ibu hamil, Keluarga dengan anak usia 0-23 bulan dan Keluarga dengan anak usia 24-59 bulan.
Turut juga hadir Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP & KB) Kabupaten Lampung Tengah, Fitriani, S.KM. M.Kes. memberikan materi tentang konsep dasar stunting dan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). (*)