JAKARTA – Seorang pengendara motor ditilang karena mengawal ambulans yang tengah melaju di jalan. Peristiwa tersebut viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc.
Dalam vidio tersebut polisi sempat menanyakan apa alasan pemuda tersebut mengawal ambulans dan punya kewenangan apa untuk melakukannya.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?,” tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).
Pengendara motor menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar mengawal agar pengedara lain memberikan jalan. Mendengar jawaban tersebut, polisi mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, pengendara motor tersebut dikenakan Pasal 12, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59. Saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata polisi tersebut.
Lantas, apa alasan di balik penilangan tersebut dan tanggapan pihak Polda Metro Jaya atas viralnya video polisi tilang pengedara motor saat kawal ambulans:
1. Alasan Pengendara Sipil Dilarang Kawal Ambulans
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya.
Hal itu menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat mengawal mobil ambulans. Video yang viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc itu pun menjadi perbincangan publik.
“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).
Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan.
“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” tuturnya.
Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
“Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan,” jelas Argo.
Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
“Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi,” ungkap Argo.
2. Bisa Tidak Melanggar Hukum, Namun untuk Tujuan Kemanusiaan
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengendara motor sipil yang mengawal ambulans bisa saja tidak melanggar hukum.
Hal itu jika dilakukan hanya apabila pengawalan ambulans dilakukan secara spontan untuk tujuan kemanusiaan.
“Kalau melihat konteksnya pada saat motor memang secara spontan ingin membantu, mungkin bisa dimaklumi karena alasan kemanusiaan,” kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).
Argo menegaskan, kesalahan yang terjadi apabila ada niatan mengambil keuntungan ekonomi di balik aksi kemanusiaan tersebut. Dia mengingatkan, mereka bisa terjerat pasal pidana.
3. Berpotensi Terjadi Pelanggaran
AKBP Argo Wiyono juga mengingatkan timbulnya sejumlah potensi pelanggaran saat pengawalan ambulans. Mulai dari penggunaan lampu rotator dan sirine pada motor sipil hingga cara berkendara yang membahayakan.
“Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan, terkena Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain,” jelas Argo.
Sebagai informasi, larangan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan dikarenakan menyalahi aturan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Aturan sebenarnya (memang) tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo menandasi.
4. Dinlilai Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut tindakan polisi menilang pengendara motor yang mengawal ambulans tersebut sudah sesuai aturan.
“Untuk pengendara motor yang mengawal, itu namanya pelanggaran aturan. Maka perlu ditegakkan dengan penegakan hukum lalu lintas, salah satunya tilang,” kata Adrianus saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2021).
Meski demikian, beberapa pihak menyoroti pengawalan oleh polisi yang kerap juga melanggar aturan. Di antaranya suka menerobos lampu merah saat polisi mengawal konvoi.
Terkait hak tersebut, Adrianus menyatakan polisi yang abai lalu lintas saat mengawal sudah melakukan penyimpangan.
“Untuk polisi pengawal moge yang terabas lampu merah, itu namanya penyimpangan. Karena walau dia punya kewenangan (untuk melanggar lampu merah, misalnya) tapi menggunakannya secara tidak pada tempatnya,” kata dia.
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss