CILEGON – Petugas terdiri dari Satpol PP Cilegon, dan TNI-Polri melakukan razia dalam rangka menegakan Perda Kesusilaan. Dalam razia itu belasan PSK diamankan dari lokasi berbeda, yakni di sekitar Taman Al-Hadid, dan tepi Pantai Merak, Sabtu (22/5/2021) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menuturkan dalam penangkapan para PSK itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan PSK.
Tak menyerah, petugas akhirnya mengamankan sebanyak 18 orang PSK.
“Paling banyak kita amankan dari sekitar Taman Al Hadid,” kata Sofan Maksudi kepada wartawan.
Dalam operasi itu juga pihaknya turut menyasar rumah indekost. Namun demikian tidak mendapatkan hasil. Kata dia, razia tersebut sebagai bentuk pencegahan preventif dalam rangka menindak lanjuti keresahan masyarakat terhadap aktivitas PSK yang dinilai dapat menimbulkan citra negatif bagi masyarakat sekitar.
“Ini sebagai bentuk pencegahan preventif sesuai Perda Nomor 05 Bab II Tentang Kesusilaan,” katanya.
Menurutnya, PSK yang terjaring razia ternyata banyak ditemukan orang-orang lama. Akan tetapi, ada juga sejumlah wanita yang baru diamankan. Selanjutnya, mereka dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Cilegon di Cikerai, Kecamatan Cibeber untuk dilakukan pendataan.
“Selanjutnya kita serahkan ke Dinsos. Kita tugasnya mengimplementasikan Perda,” jelasnya.
Masih banyaknya wanita malam yang kembali terjaring razia. Sofan menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya para PSK yang diberikan kepada Dinas Sosial Kota Cilegon itu bisa berubah menjadi lebih baik atau diarahkan ke bidang pelatihan tertentu agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Harusnya ada pelatihan untuk usaha misalnya, biar mereka bisa berubah ke arah yang lebih baik dan meninggalkan profesi lamanya menjadi PSK,” pungkasnya. | red