Polsek Sukarame Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor Asal Lamtim

BANDARLAMPUNG (INFO PUBLIK) – Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur, nyaris babak belur dihajar massa, lantaran keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban, berinisial IR (20).

Beruntung Polisi yang saat sedang melakukan patroli, cepat datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa IB (41) dan NR (23) ke Mapolsek Sukarame.

Pencurian sepeda motor ini terjadi di sebuah area parkir ruko foto copy, jalan pulau pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan
perihal penangkapan kedua pelaku IB (41) dan NR (23).

“Saat kami mendapatkan informasi, Tim Patroli yang memang saat itu sedang hunting, langsung meluncur ke lokasi” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Aksi kedua pelaku asal Lampung Timur ini gagal lantaran alarm sepeda motor yang hendak dicurinya berbunyi.

“Mendengar alarm motornya berbunyi, korban langsung bergegas keluar dari ruko tersebut” ujar Kompol Warsito.

Saat korban keluar dan para pelaku ini sempat menakut nakuti korban dengan menodongkan kunci letter T.

“Korban sempat takut, karena dia pikir yang ditodongkan oleh pelaku itu adalan senpi, ternyata kunci letter T yang dibawa pelaku” ungkapnya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri, namun naas pelarian keduanya gagal saat kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh.

“Sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh” ujar Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, IB (41) dan NR (23) merupakan resedivis dalam kasus yang serupa.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, alat yang digunakan oleh para pelaku dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan