Bukan Sekadar Menerima Aspirasi, Sekdaprov Marindo Tunjuk Langkah Konkret Selesaikan Konflik Agraria Tulang Bawang

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penerimaan aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung bukan sekadar seremonial atau mendengarkan keluhan tanpa tindak lanjut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara terbuka membuktikan dengan menunjukkan langkah-langkah nyata yang telah diambil pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Rabu (26/8/2026) ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari upaya yang sudah dimulai sejak bulan Mei tahun ini. Pemprov Lampung bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 29 Mei 2026, khusus memohon perhatian dan penyelesaian atas permasalahan lahan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam surat tersebut, Pemprov Lampung meminta pemerintah pusat melakukan penataan aset lahan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat Kampung Bakung Udik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas di daerah sekaligus memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, dengan tetap mematuhi kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar menerima aspirasi. Kita buktikan, dari pertemuan pada bulan Mei lalu, sudah kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat kepada Presiden. Tindak lanjutnya terus kami monitor,” ujar Marindo di hadapan perwakilan KNARA.

Selain menyurati pemerintah pusat, Pemprov Lampung juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kampung Bakung Udik dan wilayah sekitarnya. Pemerintah provinsi juga mendorong pelaksanaan verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat di daerah, sebagai salah satu tahapan paling mendasar dalam menyelesaikan persoalan agraria secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus menjadi bagian dari proses ini, termasuk memfasilitasi dan mengoordinasikan dengan pemerintah pusat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” tegas Marindo.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota pun telah diminta untuk segera menindaklanjuti proses verifikasi dan identifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar data yang kuat, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan