Bandar Lampung | Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Sertu Adam, bersama Gugus Tugas penanganan Covid-19, melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat pusat perbelanjaan Tradisional.
Kali ini, Petugas gabungan penanganan Covid-19, melaksanakan disiplin Prokes di Pasar Bambu Kuning, Kota Bandar Lampung, Rabu (28/4/2021).
“Dalam kesempatan yang ada, Sertu Adam mengatakan, kegiatan ini merupakan pencegahan/antisipasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang berkunjung di pasa Bambu Kuning.”
“Kegiatan penerapan Prokes ini akan terus gencar kita lakukan, karena penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum berakhir,” kata Sertu Adam
Lanjutnya, kegiatan ini, merupakan upaya kita dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandar Lampung.
“Kita harapkan, dengan dilakukannya penerapan Prokes ini, masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi Prokes di tengah pandemi sekarang ini.” pungkasnya. | red