Bandar Lampung | Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol. Drs. Subiyanto melakukan Rilis akhir tahun 2020 di Graha Wiyono Siregar Mapolda Lampung. Senin, 28/12/2020.
Dalam Rilis akhir tahun kali ini Polda Lampung mengekspos sebagian kecil barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Lampung berupa Narkotika jenis ganja, pil ekstasi, sabu-sabu dan jenis kejahatan lainnya yakni potasium nitrat sebagai bahan pembuat bom ikan berikut sumbu peledak nya, dan satu unit senjata api rakitan.
Ketika awak media menanyakan kasus kejahatan apa yang paling menonjol di tahun 2020 ini, “Menurut saya kasus yang paling menonjol di tahun 2020 ini adalah kasus peredaran narkoba, karena saat ini Narkoba ini bukan hanya ada di daerah perkotaan, akan tetapi sudah merambah ke tingkat pedesaan,” ungkap Wakapolda.
Adapun kasus kejahatan lainnya seperti curat, curas dan curanmor juga masih cukup tinggi, namun Polda Lampung telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut seperti Tekab 308 mulai dari tingkat Polda hingga ke tingkat polres dan Polresta, ujarnya.
Dalam Rilis kali ini Wakapolda didampingi oleh beberapa Kabid, diantaranya Kabidhumas, Kabid Propam, Dirnarkoba, dan Dirpolairud Polda Lampung, serta beberapa Kabid lainnya.
Selain itu dalam acara rilis akhir tahun 2020 ini, guna menghindari penyebaran virus covid-19, Polda Lampung menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan ravid test Antigen kepada para awak media yang yang akan meliput acara tersebut.
“Barang bukti hasil kejahatan yang ditampilkan saat ini adalah sebagian kecil dari barang bukti yang belum di musnahkan, sebab sudah banyak barang bukti yang sudah dimusnahkan jika kasusnya sudah P21,” tutupnya. | Yesi/Nanda