BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Perubahan besar dalam regulasi perumahsakitan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi latar belakang utama pengukuhan kepengurusan baru PERSI dan MAPERSI Lampung masa bakti 2026–2030 di Hotel Santika Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).

Ketua PERSI Pusat, dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, mengungkapkan bahwa pergantian pengurus merupakan bagian dari siklus organisasi dan diatur pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah’ Tangga (AD/ART) PERSI.
“Pergantian pengurus itu bagian dari siklus organisasi, dan itu diatur di anggaran dasar, anggaran rumah tangga organisasi. karena tiap 4 tahun masa kepengurusan satu harus ganti. Nah, tujuannya tentu bagian dari menjalankan anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau bagian dari kebutuhan organisasi, tapi juga untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan di organisasi kita,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan sangat dinamis. Perubahan demografi, iklim, kemajuan teknologi kedokteran, hingga kecerdasan buatan memengaruhi tata cara rumah sakit beroperasi. Pengurus baru harus peka dan tanggap terhadap perubahan tersebut.
“Kita tidak berjuang sendirian. Perubahan yang terjadi di tingkat global cepat atau lambat akan sampai ke pintu rumah sakit kita. Maka, kemampuan beradaptasi dan terus belajar adalah kunci utama,” ujar dr. Bambang.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan aspek etika pelayanan yang kerap terabaikan.
“Pasien datang ke rumah sakit bukan dalam kondisi yang nyaman. Sikap ramah, sopan, dan penuh empati bukan sekadar keramahan biasa, melainkan bagian dari terapi yang menumbuhkan harapan dan kekuatan sembuh bagi pasien. Ini titipan saya yang paling utama,” tegas Wagub Jihan.
Usai pelantikan, Ketua PERSI Lampung, dr. Arief Yulizar, MARS, menjelaskan kepada awak media prioritas utama periode ke depan.
“Fase pertama yang akan kita lakukan adalah memastikan seluruh rumah sakit anggota dapat bertahan dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berkembang saat ini. Penyesuaian terhadap Permen Kesehatan terbaru menjadi prioritas agar operasional tetap berjalan sesuai koridor sekaligus menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat,” ungkap dr. Arief.
“Setelah fondasi regulasi terbangun dengan kuat, langkah selanjutnya adalah meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan. PERSI menjadi wadah berbagi praktik terbaik antar-anggota, sehingga kemajuan yang dicapai oleh satu rumah sakit dapat bermanfaat bagi yang lain. Kita tumbuh bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (Red)
