KABUPATEN BEKASI (INFO PUBLIK) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Wilayah Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.
Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok Nomor 7, Desa Setia Mekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dasbor sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di Wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di Kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim yang dalam hal ini diwakili Wakil Kasat Reskrim (Wakasat Reskrim) AKP Perida, yang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK).
Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Bekasi. (*)
