Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis ini memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. [2/10/2021]. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk…
