Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Menangkap 6 Tersangka Penyelundup Narkoba


Lamsel –
Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap Kasus Penyelundupan Narkoba dalam jumlah barang bukti yang cukup besar dalam kurun waktu 24 hari dibulan juni 2021.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin beserta jajarannya melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, dalam pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 Kg dan Ganja seberat 14 kg, dengan jumlah Tersangka 6 orang salah satunya seorang wanita. Sabtu (3/7/2021)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam Jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus bermula areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, lalu anggota melakukan pemeriksaan kendaraan Bus Sempati Star dengan NopoL BL 7459 AA dari Medan tujuan Jakarta.

Pada saat pemeriksaan terhadap satu buah Paket Kardus, yang mengatasi namakan BANK BRI SYARIAH Berwarna coklat ditemukan 10 paket berisikan Narkotika jenis Sabu.

Dipaket tersebut dituliskan keterangan pengirim inisial H. BRI syariah kota medan,dengan tujuan penerima inisial LS kantor cabang BRI syariah di Palembang sumatra Selatan, pada saat kendaraan sampai diloket bus simpati Star Palembang paket diturunkan dan pada saat sebelum bus berangkat, crew bus simpati star ditelpon seseorang yang mengaku penerima paket, dan menyuruh kembali crew bus membawa paket tersebut menuju terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan ketujuan paket Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, dan berhasil menangkap Seorang perempuan berinisial DH, yang akan mengambil paket tersebut.

Lanjut perwira menengah itu mengatakan,dari hasil introgasi bahwa DH, disuruh oleh Hb dengan Biayaya upah sebesar 15 juta Rupiah,tak berselang Lama anggota melakukan penangkapan HB di parkiran hotel Orange INN Jakarta,lalu tersangka HB ditelpon oleh M yang sekarang (DPO), agar paket Sabu sebesar 10 kg diserahkan kepada tersangka inisial R sebanyak 7 kg dan 3 kg menunggu perintah M (DPO).

Selanjut nya tak sampai disitu anggota terus melakukan pengejaran dan berhasil seorang pelaku inisial RG yang akan mengambil paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 KG, dan sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

Dilain waktu anggota melakukan pemeriksaan barang dalam kendaraan truk expedisi Paket JNE NoPol B 9489 UXU dari pekan Baru tujuan Surabaya,dan pada saat pemeriksaan terhadap satu buah paket kardus,yang dilakban dengan berwarna coklat,dengan pengirim inisial M, yang terdapat didalam nya Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik dengan bungkusan teh China merek GUANYINGWANG seberat 6 KG. Selanjutnya anggota dilapangan melakukan pengembangan ke Surabaya pemilik barang tersebut dan masih Dalam pengejaran anggota (DPO) ujar kapolres.

Lanjut Kapolres AKBP Edwin mengatakan Dilain waktu anggota melakukan pemeriksaan kendaraan bus PT ANS NopoL BA 7089 QU dari Padang sumatra Barat Tujuan Jakarta, pada saat melakukan pemeriksaan, di bagasi sebelah kiri, ditemukan sebuah kotak kardus yang berisikan 19 paket dilakban warna coklat terdapat narkotika jenis Ganja, seberat 10 KG dan dilakukan pengembangan daerah Tangerang Banten,dan mengamankan Satu Orang Pelaku.

Dilain waktu lagi Kapolres mengatakan anggota melakukan pemeriksaan,Dalam kendaraan truck BoX NoPol B 9789 FXU, dari Aceh tujuan Jakarta pada saat pemeriksaan ditemukan narkotika Jenis Ganja seberat 2 KG, dalam kardus warna Coklat.dan Anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang tersangka dan Langsung diamankan.

Keenam Tersangka tersebut melanggar UU pasal 111 ayat(2),112 ayat (2) junto pasal 114(2), pasal 115(2), junto pasal 132 (1), UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana Paling singkat 5 tahun, paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan atau Hukuman Mati. | red

http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss

Tinggalkan Balasan