BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Kejahatan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Narkoba disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, yang merusak masa depan individu, keluarga, hingga tatanan masyarakat. Karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secara komprehensif dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Itulah dasar kuat mengapa Polda Lampung bersama jajaran Polres terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Lampung. Pada Rabu (4/11/2026), bertempat di Lobi Gedung Siger Lounge Polda Lampung, pihak kepolisian menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus-kasus narkoba yang berhasil diduga pada periode khusus bulan Oktober 2026, bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan.
Hasil Unggulan: 5 Kasus, 10 Tersangka, dan Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Lampung memaparkan capaian yang cukup signifikan. Dalam sebulan terakhir, telah berhasil diungkap 5 kasus tindak pidana narkotika, dengan pengamanan sebanyak 10 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita beragam jenisnya, antara lain: Sabu: 61,9 kilogram; Ganja: 33,1 kilogram; Ekstasi: 19.696 butir; Erimin-5 atau Happy Five: 2.143 butir
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp125.123.200.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang berhasil dicegah. Lebih bermakna lagi, berdasarkan perhitungan dampak penyalahgunaan narkoba, jumlah barang bukti yang disita tersebut berarti 429.683 orang terhindar dari bahaya jeratan narkoba yang merusak fisik, mental, dan masa depan.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Terhadap sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan, pihak kepolisian telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan dengan dasar hukum yang kuat:
– Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
– Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian
Komitmen Polda Lampung: Tiga Jalur Penanganan Secara Berkelanjutan
Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan yang akan terus diperkuat ke depannya. Pihak kepolisian akan konsisten menjalankan tiga pendekatan sekaligus: langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat luas; langkah preventif berupa penguatan pemetaan jaringan sindikat serta peningkatan kegiatan rutin di lapangan; dan langkah represif berupa penindakan tegas dan cepat terhadap para pelaku yang melanggar hukum.
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga masa depan generasi muda penerus bangsa.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun yang memiliki jangkauan internasional,” tegas pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Peran Masyarakat Kunci Keberhasilan
Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada di lingkungan masing-masing, tidak tergoda, dan berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepolisian: Nomor Pelayanan Kepolisian Masyarakat: 110, Hotline Pengaduan dan Laporan Kapolda Lampung: 0821-7611-1992. (Red)
