BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang merugikan PT Armada Finance Cabang Lampung sebesar Rp7,83 miliar. Sebanyak 3 dari 5 unit bus yang menjadi objek sengketa berhasil disita di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan tersebut dalam rilis pers resmi, Kamis (5/11/2026).
Kasus bermula pada 28 Juli 2026, ketika perwakilan PT Armada Finance Cabang Lampung melapor ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran fidusia yang dilakukan oleh debitur berinisial JH.
Pada periode Januari–Mei 2025, JH menerima fasilitas kredit pembiayaan untuk pembelian 5 unit bus Hino tahun 2023, dengan total pinjaman mencapai Rp7.830.000.000. Kelima BPKB bus tersebut dijadikan jaminan, dengan tenor pembayaran 48 bulan dan angsuran sebesar Rp142,75 juta per bulan.
Namun sejak Maret 2026, JH berhenti membayar angsuran. Investigasi mengungkapkan bahwa pada 14 Januari 2026, JH justru telah menjual dan mengalihkan kelima bus tersebut kepada pihak ketiga dengan harga Rp5,78 miliar tanpa izin dan sepengetahuan pihak kreditur.
Berdasarkan surat penetapan penyitaan dari pengadilan, pada 26–27 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan eksekusi penyitaan dan berhasil mengamankan 3 unit bus Hino RK 280 beserta STNK-nya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Dari total lima unit bus yang menjadi agunan, tiga unit sudah kita amankan. Dua unit lainnya masih dalam proses penelusuran dan akan segera disita,” jelas Kombes Indra.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan keterangan saksi sebelum menetapkan status tersangka. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan antara Menetapkan status tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab antara lain: Melanjutkan penelusuran dan penyitaan 2 unit bus yang belum ditemukan.
“Kami tegaskan, pengalihan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur adalah tindakan ilegal yang dapat dipidana. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh aset dapat diamankan dan tanggung jawab hukum terpenuhi,” tegas Kombes Indra Hermawan. (Red)
