Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi dan Penyelundupan Beras

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Polda Lampung menggelar konferensi pers di Lobi Gedung Serbaguna Polda Lampung, Kamis (5/11/2026), memaparkan dua pengungkapan besar sekaligus: penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen sah. Total kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan menembus lebih dari Rp4,7 miliar.

15 Kasus BBM Subsidi Disambar, 20 Tersangka Diamankan Kerugian Negara Dicegah Rp2,6 Miliar

“Sepanjang Oktober hingga awal November 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil membongkar 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan mengamankan 20 orang tersangka. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2.605.558.624,” ungkap Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Drs. Sumarto.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan: 27.740 liter solar bersubsidi; 1.153 liter pertalite; 19 unit kendaraan bermotor (truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya)

“Para pelaku terbukti memakai beragam modus curang: memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung lebih banyak, menggunakan barcode ganda untuk pengisian berulang, serta menimbun stok BBM bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas karena subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru dikorupsi oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Wakapolda menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“22 Ton Beras Impor Tanpa Dokumen Disita, Jaringan Diduga Distribusikan 155 Ton Lebih  Nilai Rp2,1 Miliar,”

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar dugaan penyelundupan beras impor yang tidak dilengkapi dokumen sah. Bermula dari informasi warga pada 18 Oktober 2026, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pengemudi berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, dini hari berikutnya.

Di dalam truk Hino yang dikendarainya, petugas menemukan 440 karung beras total berat 22 ton, tanpa merek, hanya berkode IR 42. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen keabsahan barang. Beras diklaim berasal dari pelabuhan di Indragiri Hilir, Riau, dan hendak dikirim ke Karawang, Jawa Barat.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap dugaan jaringan yang lebih besar: seseorang berinisial ZH diduga telah mengirim beras serupa sebanyak 7 kali selama Agustus–Oktober 2026, dengan total peredaran mencapai 155 ton dan nilai transaksi diperkirakan Rp2.099.250.000.

Barang bukti yang disita:

– 440 karung beras (±22 ton)
– 2 unit telepon genggam
– Surat jalan dan fotokopi STNK sementara

Perkara ini disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas dan akan menetapkan tersangka segera setelah syarat alat bukti terpenuhi. Berkas akan dikoordinasikan dengan instansi terkait dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Lampung: Tidak Ada Kompromi untuk Penyalahgunaan Subsidi dan Penyelundupan

Kedua pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Lampung menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat. Penindakan tidak berhenti di sini, pengawasan diperketat, pola distribusi dipelajari, dan jaringan yang terlibat terus ditelusuri bersama instansi terkait.

Masyarakat diajak waspada dan berperan aktif. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui saluran resmi:  Call Center 110,  Hotline Polda Lampung: 0821-7611-1992

“Penegakan hukum bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi melindungi hak seluruh masyarakat. Kami tegaskan: tidak ada ruang bagi penyalahgunaan subsidi maupun penyelundupan di wilayah Lampung. Bersama-sama kita jaga keadilan dan ketertiban,” tegas pernyataan resmi Polda Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan