BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Selama ini kelapa Lampung lebih banyak dijual dalam bentuk biji mentah dengan harga yang berfluktuasi. Kini, masa itu diharapkan segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan bersama OJK Provinsi Lampung, TPAKD, Pemerintah Provinsi Lampung, dan berbagai pemangku kepentingan menyatukan langkah melalui Focus Group Discussion bertajuk “Pemetaan Potensi dan Tantangan Pengembangan Ekosistem Komoditas Kelapa Melalui Penguatan Akses Keuangan dan Sinergi Pemangku Kepentingan di Provinsi Lampung”. Kegiatan ini dirancang untuk membangun rantai nilai kelapa yang utuh mulai dari perawatan pohon di kebun hingga produk olahan siap ekspor.
Lampung memiliki keunggulan besar sebagai sentra kelapa. Areal perkebunan mencapai 90 ribu hektare dengan produksi 83,4 ribu ton pada tahun 2025, tersebar di Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, dan Pesisir Barat. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 28,35 persen terhadap PDRB Triwulan II 2026, menjadikan kelapa salah satu penopang ekonomi rakyat yang strategis. Namun potensi besar ini belum diiringi dengan nilai tambah yang maksimal.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa kekayaan kelapa tidak boleh berhenti pada penjualan kopra atau biji kering.
“Potensi kelapa tidak hanya terletak pada produk primer, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai tambah, seperti serat kelapa, sabut kelapa, briket, kopra, minyak kelapa, hingga tepung kelapa. Hal ini membuka peluang untuk memperkuat hilirisasi dan daya saing komoditas,” ujarnya, Kamis (05/11/2026).
Masalah mendasar yang dihadapi petani di antaranya tanaman tua yang perlu diremajakan, keterbatasan bibit unggul, dan kelembagaan kelompok tani yang belum terintegrasi. Untuk menjawab tantangan ini, OJK meluncurkan konsep Closed-Loop Ecosystem, sebuah sistem yang menyatukan petani, teknologi dari perguruan tinggi, jaminan pasar dari perusahaan pengolah, standar mutu dari Balai Karantina, serta skema pembiayaan yang disesuaikan dengan siklus tanam. Dengan demikian, akses keuangan bukan sekadar pinjaman, melainkan pendukung nyata peningkatan hasil panen.
Sinergi ini melibatkan Dinas Perkebunan, Balai Karantina, Politeknik Negeri Lampung, Bank Indonesia, Biro Perekonomian Setda Provinsi, Bappeda, serta lembaga keuangan seperti Bank Lampung, Bank Mandiri, BRI, BNI, PNM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Bersama-sama, mereka menyusun langkah nyata: pendampingan teknis pertanian yang baik, kemitraan dengan perusahaan pengolah seperti PT Segar Sari Husada, PT Bening Big Tree Farms, dan PT Woongsol Nature Indonesia, serta skema kredit yang terjangkau dan asuransi perlindungan risiko.
Kemudahan akses pembiayaan harus diiringi kedisiplinan. OJK mengingatkan pentingnya literasi keuangan agar petani memanfaatkan fasilitas formal secara tepat guna dan menjaga riwayat kredit yang baik di Sistem Layanan Informasi Keuangan. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap penawaran keuangan yang tidak masuk akal, senantiasa menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum mengambil keputusan finansial, serta menjauhi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online.
FGD ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi merumuskan rencana aksi yang terukur. Keberhasilannya akan dinilai dari seberapa cepat peremajaan perkebunan berjalan, naiknya harga produk olahan kelapa di daerah, serta stabilitas pendapatan petani. Dengan kerja sama seluruh pihak, Provinsi Lampung bertekstuk semakin mengukuhkan diri sebagai pusat komoditas kelapa yang tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi kuat dalam kualitas dan kesejahteraan petani. (*)
Semoga angle ini lebih tajam, menarik, dan tetap lengkap sesuai rilis asli, Kak! 😊
