BEKASI (INFO PUBLIK) – Proyek pembangunan lapangan volly pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp2.277.178.000 kini menjadi sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Mitra Karya (BEM STIES Mitra Karya).
Kejanggalan yang ditemukan mahasiswa membuat proses tender ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, tender yang diikuti oleh 23 peserta tersebut hanya menyisakan satu perusahaan yang lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yaitu PT Hejama Teknik Utama.
“Kami sangat mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Dari 23 peserta, kok hanya satu yang lolos? Publik berhak tahu alasan pasti mengapa peserta lain gugur,” tegas Didi Hartawan, Ketua BEM STIES Mitra Karya dengan nada kritis.
Mahasiswa juga menilai metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur yang digunakan sangat rawan dimanipulasi jika tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Kondisi ini justru meminimalkan persaingan yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar untuk sebuah lapangan volly pasir dinilai tidak wajar. BEM STIES Mitra Karya menuntut pemerintah kota untuk membuka secara rinci spesifikasi pekerjaan yang dibiayai – apakah anggaran tersebut hanya untuk lapangan volly pasir semata, atau juga mencakup fasilitas pendukung seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, landscape, dan sarana penunjang lainnya?
“Transparansi rincian spesifikasi pekerjaan sangat penting agar masyarakat bisa melihat kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil fisik proyek yang akan dibangun,” tambah Didi.
Mahasiswa menegaskan bahwa sikap kritis ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi agar berjalan transparan, efektif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
BEM STIES Mitra Karya juga telah meminta Inspektorat Kota Bekasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek ini. Mahasiswa menduga kuat terdapat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik. (*)
