Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba hingga April 2026, Selamatkan 62 Ribu Jiwa Lebih

BEKASI (INFO PUBLIK) – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmen besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/4/2026), kepolisian memaparkan hasil ungkap kasus besar-besaran yang dilakukan sepanjang Januari hingga April 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya konferensi pers dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta para Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran.

Dalam paparannya, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap total 80 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 37 tersangka terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras/berbahaya. Kapolres menyebutkan bahwa wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Operasi yang dilakukan selama empat bulan ini berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan, antara lain: Ganja: 45 Kilogram; Sabu: 883,65 Gram; Ekstasi: 71 Butir; Tembakau Sintetis (Gorila): 759,55 Gram; Obat Keras: 271.680 Butir.

“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa,,” jelas Kapolres.

Kapolres juga membeberkan adanya perubahan tren atau modus operandi para pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan, kini para pelaku lebih banyak menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau sistem tempel.

“Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kusumo menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan